🦔 Jenis Jenis Perikatan Dan Contohnya
Melaluiperintah SQL inilah berbagai keperluan yang berhubungan dengan database dapat dilakukan. Perintah SQL dikelompokkan ke dalam 5 jenis, yaitu: DDL - Data Definition Language. DQL - Data Query Language. DML - Data Manipulation Language.
PengertianTindak Pidana : Unsur, Syarat, Jenis dan Contoh Tindak Pidana. Apr 16, 2021 . Pengertian Tindak Pidana. Istilah tindak pidana berasal dari istilah strafbaar feit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda yang kini diterapkan sebagai hukum nasional melalui asas konkordansi dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)..
2 Jenis-Jenis Perikatan. Perikatan Bersyarat; Perikatan Dengan Ketetapan Waktu; Perikatan Manasuka (boleh pilih); Perikatan Tanggung Menanggung; Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi; Perikatan dengan Ancaman Hukuman; ad. (1) Perikatan Bersyarat Perikatan Bersyarat (voorwardelijk verbintenis) adalah Perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi
2Perikatan Fakultatif Artinya debitor wajib memenuhi prestasi tertentu atau mengganti dengan prestasi lain yang tertentu pula dimana cuma ada satu objek dalam perikatan. Contoh: Reza meminta Adit untuk pergi menjemput utang kepada Didi dengan meminjamkannya sepeda motor.Akan tetapi ban motor nya kempes,maka Reza menggantinya dengan memberikan uang transpor kepada Adit.
Terdapatbeberapa jenis bilangan pecahan yaitu pecahan murni, pecahan tak murni, dan pecahan campuran. Pecahan murni merupakan pecahan yang nilai pembilangnya lebih kecil dari nilai penyebutnya (a < b). Dimana, pecahan murni ini masuk kedalam salah satu jenis pecahan biasa. Adapun contoh dari pecahan murni ini seperti : 2/3, 4/7,1/5, maupun 3/18.
Berdasarkanisinya, pantun dibedakan menjadi beberapa jenis, sebagai berikut: Pantun nasehat; Pantun nasehat memiliki isi yang bertujuan untuk menyampaikan pesan moral dan didikan. Pantun nasehat biasanya memiliki pesan-pesan bijak yang mengajak untuk berbuat baik. Contoh: Ada anak bermain gitar Gitar dipetik musik mengalun Jika ingin menjadi pintar Belajarlah dengan giat dan tekun
B Perikatan generik Perikatan generik adalah perikatan yang objek nya menetapkan menurut jumlah dan jenis. Pada petikatan generik kreditor akan menyetujui kinerjanya dengan standar umum. Karena memiliki dampak atau hasil yang sesuai dengan jenis kinerja yang di setujui dalam kelompok objek tersebut. C. Perikatan fakultatif
3Ibid. Contohnya adalah perjanjian untuk membangun rumah, mengosongkan lahan, atau membuat karya seni. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu Yang dimaksud dengan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah diperjanjikan.
PerikatanSipil/Perdata, yaitu perikatan yang apabila tidak dipenuhi dapat dialkukan gugatan (hak tagihan), musalnya jual-beli, pinjam-meminjam. Perikatan Sipil/Perdata dibagi menjadi enam jenis[1], yaitu: (1) Perikatan Bersyarat (diatur dalam Pasal 1253s.d 1267 BW/KUHPer); (2) Perikatan dengan Ketetapan/Ketentuan waktu (diatur dalam Pasal 1271
Persamaanbunyi sebagai rima dilihat dari suku kata terakhir pada akhir baris. Rima dapat dibedakan menjadi 8 jenis, yaitu sebagai berikut. 1. Rima sempurna. Rima sempurna adalah rima yang seluruh suku kata terakhir pada akhir barisnya sama. Rima ini banyak ditemukan dalam puisi berbentuk pantun. Contohnya: Kalau ada jarum yang patah.
KonsepAkad. Akad secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
FLOWCHARTadalah metode berupa simbol diagram yang digunakan untuk menggambarkan suatu proses. Dalam membangun program, flowchart merupakan hal penting untuk menerjemahkan proses berjalannya program tersebut. Dengan menggunakan flowchart, proses dari suatu program akan lebih jelas, ringkas, dan mengurangi kemungkinan untuk salah penafsiran maupun interpretasi.
Soygi9.
Situs Hukum - Hukum Perikatan verbintenissenrecht diatur di dalam Buku III yang memuat masalah-masalah yang berhubungan dengan perikatan. Di dalamnya diatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan yang lain. Khususnya apabila menimbulkan hak dan kewajiban yang terjadi karena pemenuhan perikatan maupun akibat tidak dipenuh perikatan. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yaitu antara kreditur dan debitur dibidang harta kekayaan, dimana pihak yang satu kreditur berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain debitur berkewajiban memenuhi prestasi. Dari pengertian perikatan tersebut, pihak yang berkewajiban memenuhi perikatan disebut “debitur”, pihak yang berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan disebut “kreditur”. Kreditur dan debitur disebut “subyek hukum”. Yang menjadi “obyek perikatan” antara kreditur dan debitur adalah “prestasi”. Menurut pasal 1234 macam-macam prestasi berupaMemberikan sesuatu, seperti membayar harga, menyerahkan barang dan sebagainya; Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan, membangunkan rumah; Tidak berbuat sesuatu, misalnya untuk tidak mendirikan sesuatu bangunan, untuk tidak menggunakan merk dagang tertentu. Apabila debitur tidak memenuhi atau tidak menepati perikatan disebut “cidera janji” atau “wanprestasi”. Sebelum dinyatakan cidera janji terlebih dahulu harus dilakukan somasi ingebrekestelling yaitu suatu peringatan kepada debitur agar memenuhi “prestasi” kewajiban-nya. Seorang debitur dinyatakan wanprestasi apabilaTidak memenuhi prestasi sama sekali; Memenuhi prestasi tapi terlambat; Memenuhi prestasi tapi salah/keliru. Apabila seorang debitur dalam keadaan tertentu beranggapan bahwa perbuatannya akan merugikan, maka ia dapat meminta pembatalan perikatan. Apabila debitur wanprestasi, maka kreditur dapat memilih diantara beberapa kemungkinan tuntutan gugatan menurut pasal 1267 yaituPemenuhan perikatan; Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian; Ganti kerugian; Pembatalan perjanjian timbal balik; Pembatalan dengan ganti kerugian; Macam-macam PerikatanMacam-macam perikatan antara lainPerikatan Sipil Civiele verbintenissen, yaitu perikatan yang apabila tidak dipenuhi dapat dilakukan gugatan hak tagihan. Misalnya jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan sebagainya. Perikatan Wajar Natuurlijke verbintenissen yaitu perikatan yang tidak mempunyai hak tagihan akan tetapi kalau sudah dibayar atau dipenuhi tidak dapat diminta kembali. Misalnya hutang karena taruhan atau perjudian, persetujuan di waktu pailit dan sebagainya. Perikatan yang dapat dibagi deelbare verbintenissen yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya dapat dibagi-bagi dalam memenuhi prestasinya. Misalnya perjanjian membangun rumah, jembatan dan sebagainya. Perikatan yang tak dapat dibagi ondeelbare verbintenissen yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya tidak dapat dibagi-bagi dalam melaksanakan prestasinya. Misal perjanjian menyanyi. Perikatan pokok Principale verbintenissen / hoofdverbintenissen adalah perikatan yang dapat berdiri sendiri tidak tergantung pada perikatan-perikatan lainnya. Misalnya jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan sebagainya. Perikatan tambahan accessoire verbintenissen / nevenverbintenissen adalah perikatan tambahan dari perikatan pokok dan tak dapat berdiri sendiri. Misalnya perjanjian gadai, hipotik, hak tanggungan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian hutang piutang. Perikatan spesifik spesifieke verbintenissen ialah perikatan yang secara khusus ditetapkan macam prestasinya. Perikatan generik generieke verbintenissen adalah perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya. Perikatan sederhana eenvoudige verbintenissen adalah perikatan yang hanya ada satu prestasi yang harus dipenuhi oleh debitur. Perikatan jamak meervoudige verbintenissen adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitur lebih dari satu macam prestasi harus dipenuhi maka disebut bersusun cumulatieve verbintenis. Namun jika hanya salah satu saja di antaranya yang harus dipenuhi itu maka disebut perikatan boleh pilih alternatife verbintenis. Perikatan fakultatif fakultatife verbintenis adalah perikatan yang telah ditentukan prestasinya, akan tetapi jika karena sesuatu sebab tidak dapat dipenuhi maka debitur berhak memberi prestasi yang lain. Perikatan murni zuivere verbintenis adalah perikatan yang prestasinya seketika itu juga wajib dipenuhi. Perikatan bersyarat voorwaardelijk verbintenis adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitur, digantungkan kepada suatu syarat. Yaitu keadaan-keadaan yang akan datang atau yang pasti terjadi, jika perikatannya itu pemenuhannya masih digantungkan pada waktu tertentu maka disebut perikatan dengan penentuan/berketapan waktu verbintenis met tijdsbepaling. Dari Hukum Perikatan dapat timbul hak-hak relative hak-hak perseorangan/persoonlijke rechten yaitu hak-hak yang hanya wajib dihormati dan diakui oleh orang-orang yang berkepentingan karena hubungan perikatan saja. Misalnya hak tagihan, hak menyewa, hak memungut hasil dan Terhapusnya PerikatanMenurut Pasal 1381 suatu perikatan dapat hapus karenaPembayaran betaling yaitu jika kewajiban terhadap perikatan itu telah dipenuhi dipenuhinya prestasi. Pembayaran harus diartikan secara luas. Misalnya seorang pekerja melakukan pekerjaan termasuk juga pembayaran. Ada kemungkinan pihak ketiga yang membayar hutang seorang debitur kemudian sendiri menjadi kreditur baru pengganti kreditur yang lama. Keadaan semacam itu disebut subrogasi. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan consignatie adalah pembayaran tunai oleh debitur kepada kreditur, namun tidak diterima oleh kreditur tetapi kemudian oleh debitur dititipkan atau disimpan di Pengadilan Negeri. Kalau pengadilan mengesahkan pembayaran itu maka perikatan dianggap hapus. Pembaharuan hutang novasi adalah apabila hutang yang lama digantikan dengan hutang yang baru. Imbalan vergelijking atau kompensasi adalah apabila kedua belah pihak saling mempunyai hutang, maka hutang mereka masing-masing diperhitungkan. Misalnya A mempunyai hutang kepada B Rp. dan B mempunyai hutang keapada A Rp maka jika diadakan kompensasi, sisa hutangnya A kepada B masih Rp Percampuran hutang Schuldvermenging adalah apabila pada suatu perikatan kedudukan kreditur dan debitur menjadi satu menyatu pada satu orang. Misalnya pada warisan, perkawinan dengan harta gabungan dan sebagainya. Contoh Debitur A mempunyai hutang kepada kreditur B. Kemudian debitur A kawin dengan kreditur B, maka terjadilah percampuran harta dalam perkawinan. Dengan demikian hapuslah hutang debitur A kepada kreditur B. Pembebasan hutang kwijtschelding der schuld adalah perbuatan hukum kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya kepada debitur. Kebatalan dan pembatalan nietigheid of te niet doening adalah apabila dalam perikatan tidak terpenuhinya syarat subjektif mengenai syarat sahnya perjanjian, maka perikatan perjanjian dapat dibatalkan. Di sini harus ada perbuatan pembatalan, bukan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, dianggap tidak ada perikatan/perjanjian. Batal demi hukum atau batal dengan sendirinya tidak diperlukan tindakan pembatalan. Hilangnya/musnahnya benda yang diperjanjikan het vergaan der verschuldigde zaak adalah apabila benda yang diperjanjikan musnah atau hilang atau menjadi tidak dapat diperdagangkan. Maka perikatan menjadi hapus. Berlakunya syarat batal door werking ener ontbindende voorwaarde adalah suatu perikatan yang sudah ada sudah terjadi yang berakhirnya digantungkan pada peristiwa yang belum tentu atau tidak tentu terjadi. Misalnya A mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah sudah terjadi pejanjian dengan B. Perjanjian sewa akan berakhir apabila Rumah A sudah selesai dibangun dapat ditempati. Perikatan ini berbeda dengan perikatan berketetapan waktu maupun perikatan bersyarat. Kadaluwarsa verjaring adalah daluwarsa atau lewat waktu menurut pasal 1946 adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu, atas suatu syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Menurut Pasal 1967 bahwa segala tuntutan hukum baik bersifat kebendaan maupun perseorangan, hapus karena daluwasa dengan lewatnya waktu 30 tahun. Sumber Hukum PerikatanMenurut pasal 1233 ada dua macam sumber hukum perikatan, yakniPerjanjian Pasal 1313 s/d. 1351 Undang-undang Pasal 1352 s/d. 1380 1. Hukum Perikatan yang bersumber pada PerjanjianPerjanjian adalah suatu persetujan antara seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. Pasal 1313 Sahnya PerjanjianSuatu perjanjian dianggap sah apabila dipenuhi 4 empat syarat, yaituAda kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya; ada persetujuan kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian. Artinya pihak-pihak yang membuat perjanjian harus mempunyai kemauan secara sukarela atau bebas untuk mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian. Kemauan kehendak sukarela bebas merupakan syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian. Perjanjian “dapat dibatalkan” apabila syarat kesepakatan kemauan bebas/sukarela tidak dipenuhi. Misalnya terjadi karena paksaan dwang, kekhilafan dwaling atau penipuan bedrog. Ada kecakapan untuk membuat perjanjian; artinya kedua belah pihak harus cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri rechtsbekwaamheid/capacity. Misalnya dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum. Apabila syarat kecakapan tidak dipenuhi, maka perjajian “dapat dibatalkan”. Ada suatu hal tertentu; artinya barang yang menjadi “obyek” perjanjian harus ditentukan jenisnya. Apabila syarat “suatu hal tertentu” tidak dipenuhi, maka perjanjian “batal demi hukum”. Ada suatu sebab yang halal causa halal; artinya jika suatu perjanjian tidak ada “sebab” atau “causa” oorzaa, maka perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum. Pengertian lain “sebab atau causa” yang halal ialah tidak boleh bertentangan dengan undang, kesusilaan dan ketertiban/kepentingan umum. Suatu perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum menjadi “batal demi hukum”. Kesepakatan dan kecakapan merupakan syarat “subyektif” yang apabila salah satunya tidak dipenuhi dalam suatu perjanjian, maka perjanjian “dapat dibatalkan”. Selain itu adanyan hal tertentu” atau “sebab yang halal” sebagai syarat “obektif” apabila tidak ada dalam suatu perjanjian, maka perjanjian “batal demi hukum”. Artinya dianggap “tidak pernah ada suatu perjanjian”. Perjanjian merupakan salah satu sumber pokok perikatan yang lebih banyak diatur dalam dibandingkan dengan perikatan yang lahir karena PerjanjianJenis-jenis perjanjian tertentu perjanjian khusus yang diatur di dalam buku III antara lain a. Perjanjian jual beli koop en verkoop Jual beli adalah suatu persetujuan antara dua pihak, dimana pihak ke satu berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak lain akan membayar harga yang telah disetujuinya. Syarat-syarat jual beli ialahHarus antara mata uang dan barang; Barang yang dijual adalah milik sendiri; Jual beli itu bukan antara suami istri yang masih dalam perkawinan; Untuk menghindarkan atau mengurangi resiko-resiko tersebut maka pada waktu sekarang ada macam-macam jual beli sebagai berikutJual beli dengan percobaan koop op proef adalah jual beli yang berlakunya masih ditangguhkan pada hasil-hasil percobaan dalam satu masa. Jika si pembeli menyetujui, maka jadilah perikatan itu, jika tidak, maka perikatan itu tidak berlaku. Jual beli dengan contoh koop en monster adalah jual beli yang disertai contoh-contoh jenis barang yang ditawarkan. Contoh-contoh ini maksudnya untuk disamakan dengan barang-barang yang akan diterimanya nanti. Jika barang-barang yang diterima pembeli tidak sama jenisnya dengan contoh, maka ia dapat menuntut pembatalan jual beli. Beli sewa huurkoop adalah perjanjian jual beli dimana si pembeli menjadi pemilik mutlak dari barang yang dibelinya itu, pada saat angsuran terakhir telah dibayar. Sedangkan selama barang itu belum lunas dibayar, kedudukan si pembeli sama dengan seorang penyewa. Jika si pembeli sewa tidak mau membayar sewanya perikatan dapat diputuskan. b. Perjanjian tukar menukar Pasal 1541 adalah sama dengan perjanjian jual beli. Namun bedanya pada tukar menukar kedua belah pihak berkewajiban saling untuk menyerahkan barang, sedangkan pada jual beli pihak yang satu wajib menyerahkan barang pihak yang lain menyerahkan uang. c. Perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama yang menyewakan memberi izin dalam waktu tertentu kepada pihak lain si penyewa untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban dari si penyewa untuk membayar sejumlah uang sewaannya. d. Perjanjian kerja/perburuhan Pasal 1601 adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama buruh, pekerja akan memberikan tenaganya untuk melakukan sesuatu pekerjaan bagi pihak lain majikan dengan menerima upah yang telah ditentukan. e. Perserikatan/perseroan perdata Pasal 1618 adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang yang mengikatkan dirinya masing-masing untuk mengumpulkan sesuatu harta atau tenaga dengan maksud membagi-bagi keuntungan yang diperoleh daripadanya. f. Pemberian hibah/hadiah Pasal 1666 adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama akan menyerahkan suatu benda dengan sukarela karena kebaikannya kepada pihak lain yang menerima pemberian kebaikan itu. Seperti juga pinjam pakai, pemberian hibah ini adalah suatu perjanjian unilateral eenzijdig/sepihak, artinya suatu perjanjian yang isinya menyatakan bahwa hanya pihak pemberi sajalah yang wajib melaksanakan prestasi. g. Perjanjian penitipan barang Pasal 1694 adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama yang menitipkan menyerahkan sesuatu barang untuk dititipkan dan pihak lain yang dititipi berkewajiban menyimpan barang tersebut dan mengembalikannya pada waktunya dalam keadaan semula. h. Pinjam pakai Pasal 1740 adalah perjanjian, dimana pihak pertama yang meminjamkan memberikan sesuatu benda untuk dipakai, sedangkan pihak lain meminjam berkewajiban mengembalikan barang tersebut tepat pada waktunya dan dalam keadaan semula. i. Pinjam pakai sampai habis Pasal 1754 adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama yang meminjamkan menyerahkan sejumlah barang-barang yang habis dipakai kepada pihak lain si peminjam dengan ketentuan pihak terakhir ini si peminjam akan mengembalikannya sebanyak jumlah yang sama jenisnya dengan barang-barang yang telah dipinjamnya. j. Perjanjian untung-untungan diatur di dalam pasal 1774 – 1791 Perjanjian untung-untungan adalah suatu perjanjian yang hasilnya mengenai untung rugi, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu terjadi. Perjanjian untung-untungan yang dimaksud oleh pasal 1774 termasuk di dalamnya meliputi persetujuan pertanggungan atau asuransi, bunga cagak hidup lijfrente, perjudian dan pertaruhan spel en weddenschap. Persetujuan pertanggungan/asuransi diatur lebih lanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD dan peraturan perundang-undangan selain KUHD. k. Pemberian kuasa beban diatur dalam pasal 1792 adalah suatu perjanjian dimana seseorang Lastgever memberikan sesuatu guna kepentingan dan atas nama si pemberi kuasa beban. Pemberian kuasa beban dibedakan menjadi 2 macamperwakilan langsung ialah apabila yang diberi kuasa itu menghubungkan si pemberi kuasa langsung dengan pihak yang dihubungi, misalnya makelar; perwakilan tak langsung ialah apabila yang memberi kuasa itu tidak berhubungan langsung dengan pihak yang dihubungi melainkan hubungannya melalui orang diberi kuasa misalnya komisioner. l. Pertanggung orang Borgtocht diatur dalam pasal 1820 adalah suatu perjanjian dimana seseorang si penangung wajib memenuhi perikatan seorang debitur kepada krediturnya, apabila debitur tadi tidak memenuhi kewajibannya. Ada persamaan antara gadai, hipotik, fidusia, hak tanggungan atas tanah, dengan pertanggungan orang Borgtocht yaitu bahwa kesemuanya merupakan 1 perjanjian dengan jaminan 2 perjanjian assesor. Sedangkan perbedaannya dengan gadai dan hipotik ialah bahwa, gadai hipotik sebagai jaminan kebendan, sedangkan pertanggungan orang borgtocht merupakan jaminan hak perseorangan. m. Perdamaian perkara Dading diatur dalam pasal 1851 adalah suatu perjanjian dimana pihak-pihak akan menyelesaikan secara damai perkara-perkara tentang penyerahan, janji, atau pengembalian sesuatu barang yang menjadi persengketaan. Seorang menganggap dirinya sebagai yang berhak akan sesuatu, sedangkan orang lain menyangkal dan tidak mengakuinya. Timbul perselisihan. Untuk mencegah perselisihan hukum semacam itu kemudian mereka mengadakan persetujuan bahwa masing-masing akan mengorbankan sebagian dari kepentingannya untuk memperoleh Perikatan yang bersumber pada Undang-undang 1352 s/ yang terjadi karena undang-undang, ada dua macam yaituPerikatan yang terjadi karena undang-undang saja; Perikatan yang terjadi karena undang-undang yang disebabkan oleh perbuatan manusia terdiri dari a. perbuatan menurut hukum rechtmatige daad; b. perbutan melanggar hukum onrechtmatige daad. Ad. 1 Perikatan yang terjadi karena undang-undang saja, karena suatu keadaan telah ditentukan oleh peraturan perundangan maka timbullah suatu perikatan seperti timbulnya hak dan kewajiban antar dua pihak. Contoh antar pemilik perkarangan yang berdekatan servituut; timbulnya wajib nafkah alimentasi antara anak dan orang tuanya Pasal 321 Ad. Perbuatan menurut hukum rechtmatige daad yaitu perbuatan manusia berdasarkan haknya seperti seseorang yang atas kerelaannya sendiri mengurus urusan orang lain zaakwaarneming - Pasal 1354 maka timbullah perikatan terhadap orang itu. Seseorang yang dengan niat baik membayar hutang yang sebenarnya tidak ada onverschuldige betaling - Pasal 1359 maka timbullah ikatan-ikatan terhadap yang menerima uang untuk menyerahkan kembali dan orang yang telah membayarkan berhak menagih kembali. Tindakan melanggar hukum onrechtmatige daad diatur dalam pasal 1365 dan seterusnya. Contoh seseorang melempar burung dengan batu dan mengenai genting rumah orang lain sehingga pecah. Menurut perasaan kesusilaan maupun kesopanan, perbuatan orang itu tidak patut, oleh karena itu wajib memperbaiki atau memberikan ganti rugi. Perlindungan hukum terhadap perbuatan melanggar hukum onrechtmatige daad diatur dalam pasal 1365 yang menyatakan "Setiap tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain, maka orang yang bersalah menyebabkan kerugian itu wajib memberi ganti kerugian”. Untuk memberi batasan yang jelas tentang arti “perbuatan melanggar hukum” jurisprudensi mengartikan bahwa perbuatan melanggar hukum itu adalah “Berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang 1 melanggar hak orang lain, 2 atau berlawanan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat atau tidak berbuat itu sendiri, 3 atau bertentangan dengan tata susila maupun 4 berlawanan dengan sikap berhati-hati sebagaimana patutnya dalam pergaulan masyarakat, terhadap diri atau barang orang lain. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kepatutan sebagaimana dikehendaki dari pergaulan masyarakat yang baik, tidak perlu khawatir bahwa perbuatannya itu tergolong dalam tindakan melanggar Terhapusnya PerjanjianAdapun hapusnya atau berakhirnya suatu perjanjian disebabkan olehTelah lampau waktunya; Telah tercapai tujuannya; Dinyatakan berhenti; Dicabut kembali; Diputuskan oleh hakim. BibliografiUmar Said Sugiharto, 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang Publikasi Online. Note Untuk menuntaskan bab ketujuh dengan judul Dasar-dasar Hukum Perdata ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. Ÿ‡Ÿ‡Ÿ‡
Jenis-Jenis Perikatan dalam Hukum PerikatanTerdapat enam pembagian jenis-jenis perikatan dalam hukum perikatan. Berikut adalah enam pembagian dari jenis-jenis Perikatan Berdasarkan Sumbernya1. Perjanjian sebagai sumber perikatanPasal 1233 KUH Perdata merumuskan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik kerena peretujuan, baik karena hal ini pembuat undang-undang membedakan perikatan berdasarkan sumbernya. Di mana sumber perikatan yaitu persetujuan perjanjian dan adalah perjanjian jual beli. Di mana Pasal 1457 KUH Perdata merumuskan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar sejumlah harga yang telah Undang-Undang sebagai sumber perikatanUndang-undang sebagai sumber perikatan adalah perikatan itu lahir dari undang-undang. Di mana perikatan yang lahir dari undang-undang berbeda dengan perikatan yang lahir dari yang lahir dari undang-undang terjadi antara orang atau pihak yang satu dengan pihak lainnya, tanpa pihka-pihak yang bersangkutan menghendakinya atau bisa dikatakan tanpa memperhitungkan kehendak bisa saja terjadi perikatan timbul tanpa orang-orang/para pihak melakukan suatu perbuatan tertentu. Perikatan bisa lahir karena kedua pihak berada dalam keadaan tertentu atau mempunyai kedudukan perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dilihat dalam Pasal 321 KUH Perdata yang berbunyi “tiap-tiap anak berwajib memberi nafkah kepada orang tuanya dan para keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, apabila mereka dalam keadaan miskin”.Di sini perikatan itu lahir kerana adanya suatu perintah dari undang-undang untuk memberi nafkah kepada orang tuanya. Bukan karana adanya kehendak antara kedua belah Perikatan Berdasarkan Doktrin1. Perikatan Perdata Obligatio CivilisPerikatan perdata adalah perikatan yang memiliki akibat hukum atau yang dapat dituntut pemenuhan prestasinya dan pelaksanaannya dapat dituntut di depan pengadilan, dalam arti dapat dimintakan bantuan hukum untuk perikatan yang timbul dari perjanjian jual-beli, sewa-menyewa dan Perikatan Alami Obligatio NaturalisPerikatan alami adalah perikatan yang tidak dapat dituntut atau digugat pemenuhan prestasinya atau juga perikatan yang tidak mempunyai akibat perikatan alami, sekali orang melunasi perikatan alami dengan sukarela, maka uang pelunasan itu tidak dapat dituntut perikatan yang timbul dari perjudian dan pertaruhan Pasal 178 KUH Perdata.C. Perikatan Berdasarkan Isi Dari Prestasinya1. Perikatan Positif dan NegatifPerikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata. Contohnya, memberi atau berbuat negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa tidak berbuat Perikatan Sepintas Lalu dan BerkelanjutanPerikatan sepintas lalu adalah perikatan yang untuk pemenuhan perikatannya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah berkelanjutan adalah perikatan di mana prestasinya bersifat terus-menerus dalam jangka waktu Perikatan AlternatifPerikatan alternatif adalah suatu perikatan di mana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih. Artinya adalah jika salah satu prestasi telah dilaksanakan maka perikatan perikatan alternatif ada satu perikatan dengan dua objek prestasi, tetapi pemenuhan yang satu membebaskan debitur dari kewajiban pemenuhan yang Perikatan FakultatifPerikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikannya dengan prestasi perikatan fakultatif ada satu perikatan dengan satu obyek prestasi, tetapi debitur beloh menggantikannya dengan objek tertentu lainnya, dan dengan pemenuhan salah satu dari beberapa objek yang ditentukan itu, debitur terbebas dari dalam perjanjian alternatif debitur diberi hak bebas memilih prestasi yang hendak dilaksanakannya, maka dalam perikatan fakultatif debitur mempunyai hak untuk menganti prestasi yang telah ditentukan dengan prestasi yang lain, bila debitur tidak mungkin menyerahkan prestasi yang telah ditentukan perikatan fakultatif, jika karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Beriainan halnya pada perikatan alternatif, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, maka perikatannya menjadi murni tunggal. Contoh perikatan fakultatif A berkewajiban untuk menyerahkan kuda, namun ia juga dibolehkan menyerahkan sapi dan penyerahan sapi membebaskan A dari kewajiban prestasinya. Dalam perikatan ini sebenarnya yang menjadi objek perikatan adalah kuda, tapi kepada debitur diberi kesempatan juga sebagai gantinya untuk menyerahkan sapi. Jika kudanya mati, maka A tidak berkewajiban untuk menyerahkan sapinya, karena objek perikatannya hanya satu dan kalau objek yang satu itu musnah maka perikatannya menjadi hapus, tetapi jika yang mati itu adalah sapinya maka ia tetap harus menyerahkan Perikatan Generik dan Spesifik Perikatan generik adalah perikatan yang objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generik dan perikatan spesifik adalah a. Resiko pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi Pasal 1237 dan 1244 KUH Perdata. Resiko pada perikatan generik ditanggung oleh debitur. Sehingga jika barang yang ditentukan menurut jenisnya musnah karena keadaan memaksa, debitur harus menggantinya dengan barang yang sejenis. Mengenai resiko jual-beli barang spesifik dan generik diatur dalam Pasal 1460 dan 1461 KUH Perdata. b. Tempat Pembayaran Pasal 1393 KUH Perdata menentukan bahwa jika dalam perjanjian ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu harus dilaksanakan di tempat, dimana barang tersebut berada sewaktu perjanjian di buat. Pembayaran mengenai barang-barang generik harus dilakukan di tempat kreditur. 6. Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan yang tidak dapat dibagi-bagiSuatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 KUH Perdata menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur maka prestasinya harus dilaksanakan, walaupun prestasinya tidak dapat timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak terdiri lebih dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu. Dapat juga terjadi jika sejak semula pada salah satu pihak sudah terdapat lebih dari satu subjek. Jika perikatan dapat dibagi-bagi, maka akibatnya adalah bahwa setiap debitur hanya dapat dituntut atau setiap kreditur hanya dapat menuntut bagiannya daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan. Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan menjadi a. Menurut sifatnya Pasal 1296 KUH Perdata Perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun secara perhitungan. Misalnya tanaman, binatang, kursi tidak dapat dibagi-bagi. b. Menurut tujuan para pihak Perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya dapat dibagi-bagi. Contohnya penyerahan uang sejumlah Rp. yang berdasarkan sifat prestasinya dimungkinkan untuk dibagi-bagi pelaksanaannya, namun ternyata jika maksud tujuan para pihak adalah untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. secara sekaligus, maka perikatan yang demikian adalah perikatan yang tidak dapat Perikatan Berdasarkan Subyeknya 1. Perikatan Tanggung Renteng atau Perikatan Tanggung Menanggung KUH Perdata tidak secara tegas memberikan rumusan atau definisi dari perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung. Namun demikian jika kita baca rumusan Pasal 1278 KUH Perdata yang berbunyi “Suatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditor, jika di dalam persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pamenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan debitor meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi di antara para kreditor tadi"Dan Pasal 1280 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Adalah terjadi suatu perikatan tanggung menanggung dipihaknya debitor, manakala mereka kesemuanya diwajibkan melakukan suatu hal yang sama, sedemikian bahwa salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah satu membebaskan para debitor yang lainnya terhadap kreditor" Dapat ditarik kesimpulan bahwa ada dua macam perikatan tanggung menanggung, yaitu a. Perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung yang bersifat aktif, yaitu suatu perikatan dengan lebih dari satu kreditor, dimana masing-masing kreditor berhak untuk menuntut pemenuhan perikatannya dari debitor, dan pemenuhan perikatan kepada salah satu kreditor adalah pemenuhan perikatan kepada semua kreditor; dan b. Perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung yang bersifat pasif, yaitu perikatan dengan lebih dari satu debitor, dimana masing-masing debitor dapat dituntut untuk memenuhi seluruh isi perikatannya oleh kreditor, dan pemenuhan perikatan oleh salah satu debitor adalah pemenuhan perikatan oleh semua debitor. 2. Perikatan Pokok dan Accessoire Perikatan Pokok adalah perikatan antara debitor dan kreditor yang dapat berdiri sendiri dan memang biasanya berdiri sendiri, walaupun tidak tertutup kemungkinan adanya perikatan lain yang ditempelkan pada perikatan pokok tersebut. Misalnya perjanjian peminjaman uang. Perikatan Accessoir adalah perikatan antara debitor dan kreditor yang ditempelkan pada suatu perikatan pokok dan yang tanpa perikatan pokok tidak dapal berdiri sendiri. Timbul dan hapusnya bergantung pada adanya dan hapusnya perikatan pokok. Misalnya perjanjian gadai yang dikaitkan dengan hutang piutang dan sebagainya. E. Perikatan Berdasarkan Mulai dan Berakhirnya Perikatan 1. Perikatan Bersyarat Perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUH Perdata, yang berbunyi "Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan dating dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan. menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut".Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya batalnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan rumusan yang diberikan dalam Pasal 1253 KUH Perdata tersebut dapat diketahui bahwa KUH Perdata mengenal adanya dua macam syarat dalam suatu perikatan yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa itu dinamakan perikatan dengan syarat Perikatan dengan Ketetapan Waktu Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan kapan waktu yang dimaksudkan akan tiba. Demikianlah Pasal 1268 KUH Perdata menyatakan bahwa “Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya”.Dengan demikian, perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan sederhana yang berlaku seketika pada saat perikatan dibentuk, dengan pengertian bahwa kewajiban debitur sudah ada semenjak perikatan dibuat, hanya saja pelaksanaan kewajiban atau prestasi tersebut baru dilakukan pada suatu waktu yang ditentukan di masa yang akan Perikatan dengan Ancaman HukumanPasal 1304 KUH Perdata memberikan pengertian perikatan dengan ancaman hukuman sebagai suatu perikatan yang menempatkan seseorang, sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan, diwajibkan melakukan sesuatu, manakala perikatan tersebut tidak dipenuhi olehnya. Dari rumusan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa perikatan dengan ancaman hukuman adalah perikatan dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan. Penetapan hukuman ini sebetulnya sebagai ganti daripada penggantian kerugian yang diderita kreditur karena debitur tidak melaksanakan kewajibannya Pasal 1307 KUH Perdata. Selain itu, untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarnya kerugian yang diderita, sebab besarnya kerugian harus dibuktikan oleh Bachtiar, 2007, Buku Ajar Hukum Perikatan, Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru.
jenis jenis perikatan dan contohnya